Makassar, allnatsar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melepaskan 37 orang para pelaku terduga Passobis (penipuan) yang sebelumnya ditangkap oleh pihak TNI (Kodam XIV/Hasanuddin) di Wilayah Sidrap, lalu di serahkan ke Mapolda Sulsel untuk di proses lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mappaodang Markas Polda Sulsel, Sabtu malam (26/04/2025)
Dari hasil analisis terhadap keseluruhan terduga passobis yang diserahkan Kodam XIV/Hasanuddin kata Kombes Didik Supranoto, akhirnya Polda Sulawesi Selatan akan memulangkan 37 orang kepada keluarganya dari 40 terduga pelaku. Hal ini dilakukan karena sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, penahanan tanpa laporan Polisi hanya dapat dilakukan selama 1×24 jam.
Menanggapi kasus tersebut Ketua Organisasi Kepemudaan Forum Ketahanan Nasional FORTANAS Wilayah Sulsel, Dr. Ir. Aloq Natsar Desi angkat bicara, ia menjelaskan hukum normatif terkait kasus dilepaskannya 37 orang terduga pelaku Passobis oleh Polda Sulsel
“Peluang passobis ini bisa disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan 37 orang yang dibebaskan ini juga bisa di terapkan pasal 55 KUHP (turut serta),” Ungkap Aloq saat bicara disalah satu warkop di daerah Boulevard Makassar, Senin 28 April 2025.
Menurutnya kedua pasal diatas merupakan delik murni bukan delik aduan, sehingga tidak dibutuhkan orang untuk mengadu guna memberantas jaringan passobis ini.
“Mereka ini sindikat sobis (penipuan), jangan hanya karena tidak ada korban yang melapor lalu perbuatan tipuannya di anggap benar sehingga harus dilepaskan,”Urai Aloq yang juga merupakan mantan ketua umum HMI Cabang Makassar.Selanjutnya Alaq Natsar Desi, yang juga merupakan seorang akademisi ini, menyatakan bahwa agar eskalasi kasus ini tidak semakin memanas dan menimbulkan keresahan pada masyarakat, aktivis mahasiswa dan pemuda, maka sebaiknya Kapolri segera turun tangan, memberikan atensi khusus untuk mengevaluasi Kapolda Sulsel, dan jika Kapolda Sulsel dianggap keliru dalam tindakannya, maka tentu wajib untuk dicopot.