Home / Law

Ketua OKP Fortanas Sulsel Desak Kapolri Segera Evaluasi Kapolda Sulsel, Imbas dilepasnya 37 Pasobis asal Sidrap

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melepaskan 37 orang para pelaku terduga Passobis (penipuan) yang sebelumnya ditangkap oleh pihak TNI (Kodam XIV/Hasanuddin) di Wilayah Sidrap, lalu di serahkan ke Mapolda Sulsel untuk di proses lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mappaodang Markas Polda Sulsel, Sabtu malam (26/04/2025)
Dari hasil analisis terhadap keseluruhan terduga passobis yang diserahkan Kodam XIV/Hasanuddin kata Kombes Didik Supranoto, akhirnya Polda Sulawesi Selatan akan memulangkan 37 orang kepada keluarganya dari 40 terduga pelaku. Hal ini dilakukan karena sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, penahanan tanpa laporan Polisi hanya dapat dilakukan selama 1×24 jam.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Angkat Bicara Soal Premanisme yang Meresahkan di Berbagai Daerah

Menanggapi kasus tersebut Ketua Organisasi Kepemudaan Forum Ketahanan Nasional FORTANAS Wilayah Sulsel, Dr. Ir. Aloq Natsar Desi angkat bicara, ia menjelaskan hukum normatif terkait kasus dilepaskannya 37 orang terduga pelaku Passobis oleh Polda Sulsel
“Peluang passobis ini bisa disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan 37 orang yang dibebaskan ini juga bisa di terapkan pasal 55 KUHP (turut serta),” Ungkap Aloq saat bicara disalah satu warkop di daerah Boulevard Makassar, Senin 28 April 2025.

Menurutnya kedua pasal diatas merupakan delik murni bukan delik aduan, sehingga tidak dibutuhkan orang untuk mengadu guna memberantas jaringan passobis ini.

Baca Juga :  Sosialisasi Perwali 51/2021, Melinda Aksa: Jadi Payung Hukum Wujudkan Wajib PAUD

“Mereka ini sindikat sobis (penipuan), jangan hanya karena tidak ada korban yang melapor lalu perbuatan tipuannya di anggap benar sehingga harus dilepaskan,”Urai Aloq yang juga merupakan mantan ketua umum HMI Cabang Makassar.Selanjutnya Alaq Natsar Desi, yang juga merupakan seorang akademisi ini, menyatakan bahwa agar eskalasi kasus ini tidak semakin memanas dan menimbulkan keresahan pada masyarakat, aktivis mahasiswa dan pemuda, maka sebaiknya Kapolri segera turun tangan, memberikan atensi khusus untuk mengevaluasi Kapolda Sulsel, dan jika Kapolda Sulsel dianggap keliru dalam tindakannya, maka tentu wajib untuk dicopot.

Berita Terkait

Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri
Kapolres Parepare Terima Audiensi KNPI, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Kota
Kapolsek Bontoala AKP Andi Aris Abu Bakar Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel, Diduga Tak Profesional Tangani Perkara
Hari Bhayangkara ke-79, Munafri Arifudin: Terus Bersinergi untuk Kota Makassar yang Aman dan Nyaman
Prof Aminuddin Syam : Gerakan Jumat Bersih Pemkot Makassar Bagian Dari Reformasi Lingkungan
Apiaty Amin Syam Resmi Dilantik PAW DPRD Makassar, Munafri: Ini Mandat Rakyat yang Harus Dijaga
Sosialisasi Perwali 51/2021, Melinda Aksa: Jadi Payung Hukum Wujudkan Wajib PAUD
Wali Kota Makassar Harap Kepastian Hukum dan Kejelasan untuk Percepatan Proyek PSEL
Berita ini 304 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:24 WIB

Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri

Minggu, 2 November 2025 - 15:52 WIB

Kapolres Parepare Terima Audiensi KNPI, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Kota

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:53 WIB

Kapolsek Bontoala AKP Andi Aris Abu Bakar Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel, Diduga Tak Profesional Tangani Perkara

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Munafri Arifudin: Terus Bersinergi untuk Kota Makassar yang Aman dan Nyaman

Senin, 30 Juni 2025 - 21:17 WIB

Prof Aminuddin Syam : Gerakan Jumat Bersih Pemkot Makassar Bagian Dari Reformasi Lingkungan

Berita Terbaru