Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar hari ini Kamis (4/9/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara ini.
Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp9,7–9,9 triliun. Dugaan kerugian Negara ditaksir antara Rp1,98 triliun hingga mendekati Rp2 triliun.
Saat ditahan, Nadiem mengenakan rompi tahanan dan menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.
Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan eskalasi signifikan dalam kasus ini, yang awalnya berfokus pada para staf khusus dan pejabat teknis, menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung dari mantan menteri dalam proses pengadaan.
Nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun mempertegas dampak kasus ini terhadap anggaran pendidikan Nasional. Proses pemeriksaan yang panjang dan upaya pencegahan perjalanan luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.







