Kejagung Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbudristek

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar hari ini Kamis (4/9/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara ini.

Baca Juga :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp9,7–9,9 triliun. Dugaan kerugian Negara ditaksir antara Rp1,98 triliun hingga mendekati Rp2 triliun.

Saat ditahan, Nadiem mengenakan rompi tahanan dan menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.

Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  3. Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
  4. Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
Baca Juga :  Jelang Lebaran, Prabowo Subianto Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Terjangkau

Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan eskalasi signifikan dalam kasus ini, yang awalnya berfokus pada para staf khusus dan pejabat teknis, menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung dari mantan menteri dalam proses pengadaan.

Nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun mempertegas dampak kasus ini terhadap anggaran pendidikan Nasional. Proses pemeriksaan yang panjang dan upaya pencegahan perjalanan luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Berita Terkait

Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi
Wali Kota Makassar Dampingi Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam
Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor Finalisasi LP2B, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian
Ketua Dekranasda Makassar Bawa Produk Unggulan Makassar Tembus Panggung Nasional APEKSI 2026
Di Forum APEKSI, Munafri Tekankan Kota Tangguh Dimulai dari Ketahanan Bencana dan Kesiapan Pangan
Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku di Kantor Polisi, Calu: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dua Tahun Mangkrak, Laskar Pemuda Jeneponto Tuntut Transparansi Kasus Korupsi Dinkes
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:02 WIB

Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:16 WIB

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi

Senin, 13 Juli 2026 - 08:06 WIB

Wali Kota Makassar Dampingi Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor Finalisasi LP2B, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ketua Dekranasda Makassar Bawa Produk Unggulan Makassar Tembus Panggung Nasional APEKSI 2026

Berita Terbaru