Kejagung Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbudristek

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar hari ini Kamis (4/9/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara ini.

Baca Juga :  Mendagri Tito Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Makassar Bentuk Posko Siskamling

Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp9,7–9,9 triliun. Dugaan kerugian Negara ditaksir antara Rp1,98 triliun hingga mendekati Rp2 triliun.

Saat ditahan, Nadiem mengenakan rompi tahanan dan menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.

Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  3. Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
  4. Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
Baca Juga :  FGD Kominfo Makassar Dorong Kolaborasi OPD Wujudkan Standar Layanan Lontara+

Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan eskalasi signifikan dalam kasus ini, yang awalnya berfokus pada para staf khusus dan pejabat teknis, menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung dari mantan menteri dalam proses pengadaan.

Nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun mempertegas dampak kasus ini terhadap anggaran pendidikan Nasional. Proses pemeriksaan yang panjang dan upaya pencegahan perjalanan luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Berita Terkait

Sekda Parepare Klarifikasi Nilai Kontrak Proyek Toilet Sekolah, Kritik Publik Justru Menguat
Wali Kota Munafri, Resmi Nahkodai IKA Fakultas Hukum Unhas, Siap Isi Ruang Strategis Pembangunan
Wali Kota Munafri Usulkan Sertifikasi Otomatis Aset Publik kepada Menteri ATR/BPN
Sekda Zulkifly Resmikan Program GATI, Dorong OPD Buat Program Berorientasi SDM
Pahlawanku Teladanku, Wali Kota Makassar Ajak ASN Hidupkan Kembali Api Perjuangan Pelayanan
Capaian 8 Bulan Pemerintahan: Program Strategis Pemkot Makassar Jadi Kado HUT ke-418 Kota Daeng
Ketua Korpri Pusat Apresiasi Semarak Jalan Santai HUT Korpri dan HUT ke-418 di Makassar
DPD PSI Selayar Siap Bersinergi Sukseskan Gerakan Menanam Lima Juta Pohon Kelapa Dalam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:16 WIB

Sekda Parepare Klarifikasi Nilai Kontrak Proyek Toilet Sekolah, Kritik Publik Justru Menguat

Sabtu, 15 November 2025 - 06:49 WIB

Wali Kota Munafri, Resmi Nahkodai IKA Fakultas Hukum Unhas, Siap Isi Ruang Strategis Pembangunan

Jumat, 14 November 2025 - 06:10 WIB

Wali Kota Munafri Usulkan Sertifikasi Otomatis Aset Publik kepada Menteri ATR/BPN

Selasa, 11 November 2025 - 19:59 WIB

Sekda Zulkifly Resmikan Program GATI, Dorong OPD Buat Program Berorientasi SDM

Selasa, 11 November 2025 - 19:51 WIB

Pahlawanku Teladanku, Wali Kota Makassar Ajak ASN Hidupkan Kembali Api Perjuangan Pelayanan

Berita Terbaru