Kejagung Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbudristek

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar hari ini Kamis (4/9/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara ini.

Baca Juga :  Ketua Korpri Pusat Apresiasi Semarak Jalan Santai HUT Korpri dan HUT ke-418 di Makassar

Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp9,7–9,9 triliun. Dugaan kerugian Negara ditaksir antara Rp1,98 triliun hingga mendekati Rp2 triliun.

Saat ditahan, Nadiem mengenakan rompi tahanan dan menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.

Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  3. Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
  4. Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
Baca Juga :  Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur

Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan eskalasi signifikan dalam kasus ini, yang awalnya berfokus pada para staf khusus dan pejabat teknis, menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung dari mantan menteri dalam proses pengadaan.

Nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun mempertegas dampak kasus ini terhadap anggaran pendidikan Nasional. Proses pemeriksaan yang panjang dan upaya pencegahan perjalanan luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Berita Terkait

Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan, PPIH Siap Sukseskan Pelaksanaan Haji 2026
Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar
Kemdiktisaintek Umumkan Penerima Pendanaan Riset 2026, Anggaran Capai Rp1,7 Triliun
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir Tahun
Kota Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD ke BPK, Appi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Penentuan 1 Syawal 1447 H: Potensi Perbedaan Global dan Mekanisme Keputusan Pemerintah Indonesia
Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:40 WIB

Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan, PPIH Siap Sukseskan Pelaksanaan Haji 2026

Jumat, 17 April 2026 - 20:29 WIB

Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 10:33 WIB

Kemdiktisaintek Umumkan Penerima Pendanaan Riset 2026, Anggaran Capai Rp1,7 Triliun

Selasa, 7 April 2026 - 12:13 WIB

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir Tahun

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:50 WIB

Kota Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD ke BPK, Appi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru