Kejagung Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbudristek

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar hari ini Kamis (4/9/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara ini.

Baca Juga :  Nikmati Sunset: Munafri dampingi Titiek Soeharto dan Amran Sulaiman di Kapal Phinisi

Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp9,7–9,9 triliun. Dugaan kerugian Negara ditaksir antara Rp1,98 triliun hingga mendekati Rp2 triliun.

Saat ditahan, Nadiem mengenakan rompi tahanan dan menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.

Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  3. Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
  4. Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
Baca Juga :  Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan eskalasi signifikan dalam kasus ini, yang awalnya berfokus pada para staf khusus dan pejabat teknis, menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung dari mantan menteri dalam proses pengadaan.

Nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun mempertegas dampak kasus ini terhadap anggaran pendidikan Nasional. Proses pemeriksaan yang panjang dan upaya pencegahan perjalanan luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Berita Terkait

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Dugaan Mafia Program Makan Bergizi Gratis, FAM Demo dan Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas
Sambut Komisi IV DPR RI, Munafri Sampaikan Strategi Ketahanan Pangan Makassar
Menghadapi Tekanan Geopolitik Global, Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Rupiah
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dokumen WNA
Perbaiki Tata Kelola dan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:51 WIB

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

Dugaan Mafia Program Makan Bergizi Gratis, FAM Demo dan Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:06 WIB

Sambut Komisi IV DPR RI, Munafri Sampaikan Strategi Ketahanan Pangan Makassar

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:47 WIB

Menghadapi Tekanan Geopolitik Global, Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Rupiah

Berita Terbaru